Berapa Biaya Yang Harus Dikeluarkan Akibat Kecelakaan?

Berapa Biaya Yang Harus Dikeluarkan Akibat Kecelakaan?

Kecelakaan yang terjadi tanpa diduga-duga memang menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang. Terutama bila korban kecelakaan tidak memiliki asuransi kecelakaan diri, karena biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kecelakaan dan memberikan perawatan intensif kepada korban tidak bisa dianggap enteng. 

Biaya-biaya yang dikeluarkan misalnya biaya rawat inap di rumah sakit, biaya obat-obatan, hingga biaya operasi besar maupun kecil cukup bisa membuat kantong menjadi kering. Apalagi, di masa pandemi seperti ini di mana masyarakat cukup kesulitan untuk mengumpulkan uang yang banyak. Tentu kecelakaan adalah hal yang tidak diinginkan oleh semua orang, akan tetapi kita bisa melakukan mitigasi untuk meminimalisir keburukan yang terjadi akibat kecelakan. 


Asuransi kecelakaan diri bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kita agar tidak mengalami kerugian yang besar ketika kejadian yang sangat tidak diinginkan itu menimpa diri kita. Asuransi ini akan menanggung beban biaya yang harus kita keluarkan ketika mengalami kecelakaan baik ringan maupun berat.

Berapa Biaya Akibat Kecelakaan?

Biaya kecelakaan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliput biaya kerusakan properti, biaya perawatan medis, biaya administrasi, biaya kerugian yang terjadi akibat hilangnya produktivitas. Berikut ini penjelasan dari biaya-biaya tersebut yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

  1. Biaya Kerusakan Properti

Biaya ini adalah biaya yang meliputi kerusakan kendaraan bermotor dan semua properti yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam kecelakaan yang ringan biaya ini berkisar hingga Rp500.000 atau lima ratus ribu rupiah secara rata-rata. Sedangkan dalam kecelakaan yang berat dengan korban luka berat, biayanya mencapai Rp600.000 atau enam ratus ribu rupiah. Dan dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, biaya kerusakan properti rata-rata berkisar hingga Rp770.000 atau tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah.

  1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi diartikan sebagai biaya yang diperlukan untuk mengurus dokumen-dokumen yang harus dibuat akibat kecelakaan yang terjadi. Untuk kecelakaan ringan, biaya administrasi rata-rata berjumlah hingga Rp57.000 atau lima puluh tujuh ribu rupiah. Sedangkan untuk kecelakaan dengan korban luka berat, biaya administrasinya mencapai angka Rp184.000 atau seratus delapan puluh empat ribu rupiah. Untuk kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal, biayanya lebih tinggi hingga mencapai Rp827.000 atau delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah.

  1. Biaya Medis

Biaya medis adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh korban maupun keluarga korban untuk melakukan perawatan medis bagi korban kecelakaan. Termasuk di dalam biaya medis adalah biaya rawat inap, biaya operasi, biaya obat-obatan dan lain-lain. Untuk korban kecelakaan ringan, biaya medis mencapai Rp156.000 atau seratus lima puluh enam ribu rupiah. Sedangkan bagi korban kecelakaan dengan luka berat, biaya medis yang harus dikeluarkan rata-rata berjumlah hingga Rp4.610.000 atau empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah. Bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, biaya medis mencapai angka Rp1.486.000 atau satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah.

  1. Biaya Kehilangan Produktivitas

Bagi korban kecelakaan yang tidak bisa melakukan pekerjaannya dengan normal, maka hal ini akan dihitung sebagai hilangnya produktivitas yang sebelumnya dimiliki. Biaya hilangnya produktivitas bagi korban kecelakaan dengan luka ringan adalah sebesar rata-rata Rp71.000 atau tujuh puluh satu ribu rupiah. Bagi korban dengan luka berat, biaya kehilangan produktivitas rata-ratanya sejumlah Rp. 652.000 atau enam ratus lima puluh dua ribu rupiah. Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia, biaya kehilangan produktivitas rata-ratanya yaitu Rp61.995.000 atau enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah. Angka yang cukup fantastis bukan?

Asuransi Kecelakaan Diri Bisa Menjadi Solusi

Setelah membaca penjelasan tentang biaya kecelakaan tanpa asuransi di atas, tentu Anda cukup terkejut melihat banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh korban kecelakaan. Nah, oleh karena itu, asuransi kecelakaan diri menjadi penting untuk dimiliki bagi setiap orang. Asuransi kecelakaan diri akan menanggung biaya-biaya yang disebutkan di atas, bahkan lebih dari itu. 

Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal akan diberi santunan kematian oleh pihak asuransi. Santunan ini dapat menjadi uang yang bisa digunakan oleh ahli waris seperti anak dan istri korban untuk melanjutkan hidup atau tetap menyekolahkan anaknya. Selain santunan kematian, korban kecelakaan yang merupakan tanggungan dari asuransi kecelakaan diri akan mendapatkan penggantian biaya pengurusan jenazah, biaya ambulans, hingga biaya administrasi kematian.

Bagaimana dengan korban luka berat dan ringan? Asuransi akan menanggung semua biaya medis yang diperlukan untuk merawat korban kecelakaan. Oleh karena itu, asuransi kecelakaan diri akan membantu korban kecelakaan dengan sangat besar. Bayangkan seseorang yang mengalami kecelakaan masih harus memikirkan bagaimana caranya untuk membayar perawatannya di rumah sakit, sesuatu yang tidak terdengar bagus sama sekali kan.